PENG-3/KBC.1301/2025 HASIL IDENTIFIKASI ATAS NILAI SALDO MENGENDAP DI REKENING LAINNYA YANG DIKELOLA OLEH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI PADA KPPBC TMP NGURAH RAI
Di publish pada 21-02-2025 15:43:22
HASIL IDENTIFIKASI ATAS NILAI SALDO MENGENDAP DI REKENING LAINNYA YANG DIKELOLA OLEH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI PADA KPPBC TMP NGURAH RAI
PENGUMUMAN NOMOR PENG-3/KBC.1301/2025
TENTANG HASIL IDENTIFIKASI ATAS NILAI SALDO MENGENDAP DI REKENING LAINNYA YANG DIKELOLA OLEH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI PADA KPPBC TMP NGURAH RAI
Pengumuman Hasil Identifikasi Saldo Mengendap
Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/PMK.04/2023 tentang Tata Cara Penyetoran Saldo Mengendap di Rekening Lainnya yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Kas Negara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Definisi Saldo Mengendap
Berdasarkan Pasal 2 PMK 12/PMK.04/2023, saldo mengendap di rekening lainnya adalah saldo yang tidak diambil oleh penyetornya dengan kriteria berikut:
- Jaminan tunai yang tidak diambil dalam waktu minimal 2 tahun sejak tanggal jatuh tempo.
- Uang sisa hasil lelang yang tidak diambil dalam waktu minimal 90 hari sejak tanggal surat pemberitahuan.
- Saldo lainnya yang tidak teridentifikasi sumber dan/atau peruntukannya.
2. Identifikasi Saldo Mengendap di KPPBC TMP Ngurah Rai
Hasil identifikasi saldo mengendap pada rekening lainnya di KPPBC TMP Ngurah Rai ditemukan total sebesar Rp33.001,00 dengan rincian berikut:
| No. | Nama Penyetor | Kegiatan | Jumlah | Keterangan |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Tidak Teridentifikasi | Tidak Teridentifikasi | Rp1,00 | - |
| 2 | Tidak Teridentifikasi | Tidak Teridentifikasi | Rp33.000,00 | - |
3. Prosedur Pengajuan Klaim
Saldo mengendap dapat diambil dengan cara mengajukan surat permohonan klaim kepada Kepala KPPBC TMP Ngurah Rai dengan melampirkan:
- Bukti identitas penyetor.
- Bukti setor ke Rekening Lainnya dan/atau bukti tanda terima setoran masuk.
4. Batas Waktu Pengajuan Klaim
Sesuai Pasal 6 ayat (1) PMK 12/PMK.04/2023, klaim saldo mengendap dapat diajukan paling lambat 22 Maret 2025.
5. Konsekuensi Jika Tidak Mengajukan Klaim
Jika hingga batas waktu tersebut klaim tidak diajukan, saldo mengendap akan disetorkan ke Kas Negara.
6. Tidak Ada Pengembalian Setelah Disetorkan
Saldo mengendap yang telah disetorkan ke Kas Negara tidak dapat dikembalikan.
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses