TPB
Di publish pada 08-08-2023 04:10:36
Kawasan Berikat
Apa yang dimaksud dengan Kawasan Berikat?
Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.
Apa saja jenis/bentuk Kawasan Berikat?
- Penyelenggara Kawasan Berikat;
- Penyelenggara sekaligus Pengusaha Kawasan Berikat;
- Pengusaha Dalam Kawasan Berikat (PDKB).
Apa saja persyaratan penetapan Kawasan Berikat?
- Surat Permohonan Izin Penyelenggara Kawasan Berikat/Izin Penyelenggara Kawasan Berikat Sekaligus Izin Pengusaha Kawasan Berikat/Izin PDKB;
- Fotokopi surat izin prinsip penanaman modal/ izin usaha industri dari instansi teknis terkait;
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (dikecualikan untuk PDKB);
- Fotokopi surat izin kawasan industri atau penetapan sebagai kawasan budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri dari instansi teknis terkait;
- Fotokopi surat keterangan tertulis dari pengelola kawasan industri bahwa perusahaan tersebut berlokasi di kawasan industri;
- Surat keterangan dari instansi teknis terkait bahwa perusahaan tersebut berdomisili di kawasan budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat keterangan dari instansi terkait bahwa:
- Perusahaan tersebut menggunakan bahan baku dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus;
- Perusahaan tersebut merupakan perusahaan industri mikro dan kecil, dan/atau;
- Perusahaan tersebut berada di kabupaten atau kota yang:
- belum memiliki kawasan industri; atau
- telah memiliki kawasan industri namun seluruh kavling industrinya telah habis atau tidak memiliki ketersediaan lahan yang dimintakan oleh perusahaan.
- Fotokopi dokumen lingkungan hidup berupa analisa mengenai dampak lingkungan atau UKL/UPL dari instansi teknis terkait (dikecualikan untuk PDKB);
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya;
- Serta Dokumen Lainnya yang untuk mendukung permohonan.
Apakah yang dimaksud IT Inventory di Kawasan Berikat?
IT Inventory adalah alat bantu yang dipergunakan untuk melakukan pencatatan:
- Pemasukan barang;
- Pengeluaran barang;
- Barang dalam proses produksi (work in process);
- Penyesuaian (adjustment); dan
- Hasil pencacahan (stock opname); secara kontinu dan realtime di Kawasan Berikat yang bersangkutan;
Bagaimana persyaratan lokasi Kawasan Berikat?
- Kawasan Berikat harus berlokasi di kawasan industri;
- Kawasan Berikat dapat berlokasi di kawasan budidaya (selain Kaw.Industri) yang diperuntukkan bagi kegiatan industri:
- Industri yg memerlukan lokasi khusus
- Industri mikro & kecil;
- Industri di daerah yg blm ada kawasan industri atau kavling industrinya sudah penuh (dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah Setempat setingkat Kabupaten/Kota.
- Syarat luas lokasi Kawasan Berikat di kawasan budidaya : minimal 10.000 m2 dalam satu hamparan (dapat terdiri dari 1 atau lebih PDKB).
Berapa lama jangka waktu pemberian ijin Kawasan Berikat?
- Untuk Kawasan Berikat di Kawasan Industri, berlaku sampai ijin usaha industri dan/atau ijin Kawasan Berikat dicabut.
- Untuk Kawasan Berikat di Kawasan Budidaya diberi jangka waktu selama 3 tahun dan dapat mengajukan perpanjangan.
Gudang Berikat
Apa yang dimaksud dengan Gudang Berikat?
Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan(kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Apa saja jenis Gudang Berikat?
- Penyelenggara Gudang Berikat;
- Penyelenggara Gudang Berikat sekaligus Pengusaha Gudang Berikat;
- Pengusaha di Gudang Berikat merangkap Penyelenggara di Gudang Berikat (PDGB).
Apa saja bentuk Gudang Berikat?
- Gudang Berikat Pendukung Kegiatan Industri, yaitu Gudang Berikat yang berfungsi untuk menimbun dan menyediakan barang impor untuk didistribusikan kepada perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean dan/atau Kawasan Berikat;
- Gudang Berikat Pusat Distribusi Khusus Toko Bebas Bea, yaitu Gudang Berikat yang berfungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke Toko Bebas Bea; atau
- Gudang Berikat Transit, yaitu Gudang Berikat yang berfungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke luar daerah pabean.
Apa saja persyaratan penetapan Gudang Berikat?
- Surat Permohonan untuk mendapatkan penetapan sebagai Gudang Berikat dan pemberian Izin Penyelenggara Gudang Berikat;
- Fotokopi surat izin tempat usaha;
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
- Fotokopi Bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi berupa : SHM / HGB / Sewa menyewa, dengan jangka waktu sewa paling sedikir 5 tahun sejak tanggal surat permohonan diajukan secara lengkap;
- Peta lokasi/tempat yang akan dijadikan Gudang Berikat;
- Denah lokasi/tempat yang akan dijadikan Gudang Berikat;
- Fotokopi NPWP, penetapan sebagai PKP, dan SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun Terakhir;
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Registrasi Pabean (SPR);
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya;
- Fotokopi Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya dari Instansi teknis terkait;
- Fotokopi kartu identitas penanggung jawab berupa KTP/KITAS;
- Fotokopi Dokumen Lingkungan Hidup dari instansi terkait;
- Daftar isian sesuai comtoh pada lampiran II PER-50/BC/2011.
Kegiatan apa saja yang boleh dilakukan di Gudang Berikat?
Hanya diperbolehkan melakukan pekerjaan sederhana :
- Pengemasan/pengemasan kembali;
- Penyortiran;
- Penggabungan (kitting);
- Pengepakan;
- Penyetelan;
- Pemotongan.
Bagaimana kewajiban sistem IT Inventory dalam Gudang Berikat?
GB mempunyai kewajiban untuk memiliki sistem IT Inventory dengan kriteria minimal:
- Dipergunakan untuk melakukan pencatatan pemasukan/pengeluaran barang secara kontinu dan real time di Gudang Berikat yang bersangkutan;
- Dibuat sedemikian rupa sehingga dapat menghasilkan laporan sesuai format yang ditentukan;
- Mencatat riwayat perekaman:
- Memberikan akses secara realtime dan/atau online kepada pejabat BC;
- Pencatatan hanya oleh orang yang memiliki akses khusus;
- Perubahan pencatatan hanya dapat dilakukan oleh orang yang memiliki akses paling tinggi.
Bagaimana perlakuan kepabeanan, perpajakan dan cukai di Gudang Berikat?
- Penangguhan BM;
- Pembebasan cukai, dan/atau;
- Tidak dipungut PDRI diberikan atas: barang impor yang dimasukkan ke Gudang Berikat, tidak meliputi barang modal untuk penyelenggaraan pengusahaan Gudang Berikat, barang modal untuk pembangunan Gudang Berikat, peralatan kantor Gudang Berikat dan barang untuk dikonsumsi di Gudang Berikat.
Toko Bebas Bea
Apa yang dimaksud dengan Toko Bebas Bea?
Toko Bebas Bea (TBB) adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang tertentu.
Toko Bebas Bea dapat berlokasi di:
- Terminal keberangkatan bandar udara internasional di Kawasan Pabean;
- Terminal keberangkatan internasional di pelabuhan utama di Kawasan Pabean;
- Tempat transit pada terminal keberangkatan bandar udara internasional yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean;
- Tempat transit pada terminal keberangkatan di pelabuhan utama yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean; atau
- Dalam kota. TPB harus memiliki ruang penimbunan dan ruang penjualan.
Berapa lama jangka waktu pemberian ijin TBB?
Ijin Toko Bebas Bea (TBB) dapat diberikan paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang.
Apa saja persyaratan mendapatkan ijin TBB?
- Surat Permohonan Izin Penyelenggara Toko Bebas Bea (TBB) Sekaligus Pengusaha TBB;
- Fotokopi akte pendirian badan usaha;
- Fotokopi pengesahan akta pendirian badan usaha oleh pejabat yang berwenang;
- Fotokopi surat izin usaha perdagangan;
- Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha;
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan;
- Fotokopi NPWP;
- Fotokopi Surat Pengukuhan sebagai PKP;
- Fotokopi SPT Tahunan PPh WP Badan tahun terakhir, bukti penerimaan surat dari KPP;
- Fotokopi Kartu identitas penanggung jawab berupa KTP/KITAS;
- Fotokopi Angka Pengenal Importir (API);
- Fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);
- Fotokopi bukti kepemilikan/penguasaan lokasi;
- Fotokopi dokumen lingkungan hidup;
- Surat pernyataan mengenai jenis barang yang akan ditimbun/dijual di TBB;
- Peta lokasi/tempat yang akan dijadikan Toko Bebas Bea (TBB) dan rencana tataletak/denah bangunan dalam lokasi TBB;
- Paparan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory);
- Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBC) (dalam hal menimbun barang kena cukai).
Dalam hal apa pengusaha Toko Bebas Bea (TBB) harus mengajukan perubahan isi SKEP Izin TBB?
- Terjadi perubahan nama, alamat, dan/atau NPWP Pengusaha TBB;
- Terjadi perubahan nama dan/atau alamat pemilik/penanggung jawab Toko Bebas Bea;
- Terjadi perubahan luas lokasi Toko Bebas Bea; dan/atau;
- Terjadi perubahan jenis barang yang ditimbun di TBB.
Siapa sajakah orang yang berhak membeli di TBB?
TBB di Bandara/Pelabuhan Utama:
- Penumpang yang sedang transit di Kawasan Pabean dengan tujuan ke luar negeri.dengan menunjukkan Passport dan Boarding Pass Toko Bebas Bea (TBB) Dalam Kota;
- Anggota korps diplomatik yang bertugas di Indonesia beserta keluarganya yang berdomisili di Indonesia berikut lembaga diplomatik dengan menggunakan kartu kendali;
- Pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik beserta keluarganya yang berdomisili di Indonesia dengan menggunakan kartu kendali;
- Turis asing yang akan keluar dari Daerah Pabean.
Apa saja Kewajiban yang harus dilakukan TBB?
- Memasang tanda nama perusahaan;
- Menyediakan ruang kerja, sarana kerja untuk pengawasan DJBC;
- Membuat rekapitulasi (laporan) bulanan;
- Memisahkan penimbunan barang asal impor dan lokal;
- Mendayagunakan IT Inventory;
- Memiliki NPPBKC apabila menimbun BKC;
- Menyediakan sarana untuk PDE;
- Mengajukan permohonan perubahan ijin apabila data berubah;
- Melakukan pencacahan minimal 1 tahun sekali;
- Mengajukan permohonan perpanjangan izin sebelum berakhir;
- Menyelenggarakan pembukuan;
- Menyimpan dokumen dalam kurun waktu 10 tahun;
- Menyerahkan dokumen dalam rangka pemeriksaan pabean dan pajak;
- Meneliti dan mendata oarang yang membeli di TBB;
- Melekati BKC dengan label tanda pengawasan cukai.
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses