Cukai
Di publish pada 08-08-2023 04:10:36
Gambaran Umum
Apakah yang dimaksud dengan Cukai?
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang kena cukai.
Apakah yang dimaksud dengan Barang Kena Cukai (BKC)?
Barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai.
Apakah yang dimaksud barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik?
Konsumsinya perlu dikendalikan; peredarannya perlu diawasi; pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Terdiri dari apa sajakah Barang Kena Cukai (BKC) itu?
- Etil alkohol (EA) atau Etanol
- Minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA)
- Hasil Tembakau
- Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL)
Pita Cukai
Apa itu pita cukai? Pita Cukai adalah dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desian tertentu
Dimanakah lokasi penyediaan pita cukai?
Di Kantor Pusat DJBC
- Dalam hal jumlah pemesanan pita cukai untuk semua jenis HT berdasarkan CK-1 bulan November tahun sebelumnya s.d. bulan Oktober tahun berjalan untuk penyediaan Pita Cukai tahun berikutnya, lebih dari 250.000 lembar
- Pita cukai hasil tembakau dan MMEA untuk importir;
- Atas permohonan pengusaha pabrik ybs, setelah mendapat persetujuan dari Direktur Cukai
Di Kantor Bea dan Cukai
- Dalam hal jumlah pemesanan pita cukai untuk semua jenis HT berdasarkan CK-1 bulan November tahun sebelumnya s.d. bulan Oktober tahun berjalan untuk penyediaan Pita Cukai tahun berikutnya,sampai dengan 250.000 lembar
- Pita Cukai MMEA untuk pengusaha pabrik
Bagaimana cara pengajuan Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C)?
Sebelum mendapatkan pita cukai pengusaha pabrik atau importir terlebih dahulu harus melakukan 2 tahapan, yaitu:
- Pengusaha Pabrik atau Importir terlebih dahulu mengajukan permohonan Penetapan Tarif Cukai;
- Mengajukan Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C).
Fasilitas Cukai
Fasilitas apa saja yang ada pada Cukai?
- Tidak Dipungut Cukai, yaitu obyek cukai dikecualikan dari kategori barang kena cukai atau subyek cukai bukan termasuk sebagai subyek yang harus menanggung beban cukai dengan alasan penghindaran cukai berganda, azas domisili dalam pungutan cukai dan juga akibat adanya kemusnahan atau kerusakan BKC.
- Pembebasan Cukai, yaitu suatu bentuk fasilitas yang diberikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha tempat penyimpanan, Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuaran, atau Importir untuk tidak membayar cukai yang terutang. Dalam konsep pembebasan cukai, obyek cukai pada dasarnya adalah BKC yang terutang cukai, hanya saja karena adanya kebijakan-kebijakan tertentu dari pemerintah maka subyek cukai dapat dikecualikan dari kewajiban membayar cukai yang terutang.
Jenis Barang Kena Cukai (BKC) apa saja yang dapat diberikan fasilitas tidak dipungut Cukai?
- Tembakau Iris Tradisional;
- MMEA tradisional;
- BKC yang diangkut terus atau diangkut lanjut dengan tujuan luar daerah pabean;
- BKC yang diekspor;
- BKC yang dimasukkan ke dalam pabrik atau tempat penyimpanan;
- BKC yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang merupakan barang kena cukai;
- BKC yang telah musnah atau rusak sebelum dikeluarkan dari pabrik, tempat penyimpanan atau sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai.
Jenis Barang Kena Cukai (BKC) apa saja yang dapat diberikan fasilitas pembebasan Cukai?
- Yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai;
- Untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
- Untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
- Untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di Indonesia;
- Yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas atau kiriman dari luar negeri dalam jumlah yang ditentukan;
- Yang dipergunakan untuk tujuan sosial;
- Yang dimasukkan ke dalam tempat penimbunan berikat.
Berapakah batasan pembebasan cukai yang dapat diberikan atas Barang Kena Cukai yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, ,kiriman dari luar negeri dan bangsa asing yang bertugas badan atau organisasi internatsional di Indonesia?
- Untuk penumpang yang datang dari luar negeri, paling tinggi:
- MMEA maksimal : 1 liter setiap orang dewasa.
- Hasil Tembakau Sigaret: 200 batang
- Hasil Tembakau Cerutu: 25 batang.
- Tembakau iris/hasil tembakau lainnya 100 gram untuk setiap orang dewasa atau
- Dalam hal lebih dari satu jenis hasil tembakau, setara dengan perbandingan jumlah setiap jenis hasil tembakau tersebut
- Untuk awak sarana pengangkut, paling tinggi:
- MMEA maksimal : 350 ml setiap orang dewasa;
- Hasil tembakau Sigaret 40 batang setiap orang dewasa;
- Hasil tembakau Cerutu 10 batang setiap orang dewasa;
- Tembakau iris/hasil tembakau lainnya 40 gram untuk setiap orang dewasa atau;
- Dalam hal lebih dari satu jenis hasil tembakau, setara dengan perbandingan jumlah setiap jenis hasil tembakau tersebut
- Untuk barang kiriman dari luar negeri paling tinggi :
- MMEA 350 ml untuk setiap alamat penerima kiriman;
- Hasil tembakau Sigaret 40 batang setiap alamat penerima kiriman;
- Hasil tembakau Cerutu 10 batang setiap alamat penerima kiriman;
- Tembakau iris/hasil tembakau lainnya 40 gram untuk setiap alamat penerima kiriman atau;
- Dalam hal lebih dari satu jenis hasil tembakau, setara dengan perbandingan jumlah setiap jenis hasil tembakau tersebut
- Untuk orang asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di Indonesia:
- MMEA 10 liter setiap orang dewasa setiap bulan;
- Hasil Tembakau Sigaret 300 batang setiap orang dewasa setiap bulan
- Hasil Tembakau Cerutu 100 batang setiap orang dewasa setiap bulan
- Tembakau iris/hasil tembakau lainnya 500 gram untuk setiap orang dewasa setiap bulan atau;
- Dalam hal lebih dari satu jenis tembakau, setara dengan perbandingan jumlah setiap jenis hasil tembakau tersebut.
NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai)
Siapa saja yang wajb memiliki NPPBKC?
- Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau
- Pengusaha Pabrik, Importir, Penyalur dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran MMEA
- Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol
Siapa saja yang dikecualikan dari kewajiban memiliki NPPBKC?
- Orang yang membuat tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan, apabila:
- Dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau;
- Pada pengemas atau tembakau irisnya tidak dibubuhi atau dilekati atau dicantumkan cap, merek dagang, etiket, atau sejenis dengan itu.
- Orang yang membuat minuman mengandung etil alkohol yang diperoleh dari hasil peragian atau penyulingan, apabila:
- Dibuat oleh rakyat Indonesia;
- Pembuatannya dilakukan secara sederhana;
- Produksi tidak melebihi 25 liter setiap hari;
- Tidak dikemas dalam kemasan penjualan eceran.
- Orang yang mengimpor BKC yang mendapat fasilitas Untuk pembebasan cukai:
- Keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
- Untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
- Untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada Badan atau Organisasi Internasional di Indonesia;
- Yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas atau kiriman dari Luar Negeri, dalam jumlah tertentu;
- Pengusaha Tempat Penjualan Eceran etil alkohol yang jumlah penjualannya dalam sehari maksimal 30 liter.
- Pengusaha Tempat Penjualan Eceran MMEA dengan kadar paling tinggi 5%.
Dalam hal apakah izin NPPBKC dapat dibekukan/dicabut?
Dibekukan dalam hal:
- Terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pemegang izin NPPBKC melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai;
- Terdapat bukti yang cukup sehingga persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi, misalnya:
- Pemegang NPPBKC tidak lagi mewakili kepentingan Badan Hukum/Orang Pribadi yang berkedudukan di Indonesia;
- Persyaratan Fisik lokasi bangunan/tempat usaha tidak lagi dipenuhi;
- Persyaratan administrasi pemberian izin NPPBKC tidak lagi dipenuhi;
- Ada kesamaan nama dengan nama pabrik, importir, penyalur atau TPE lainnya yang telah mendapatkan NPPBKC.
- Pemegang izin berada dalam pengawasan kurator sehubungan dengan utang.
Dicabut dalam hal:
- Atas permohonan pemegang NPPBKC yang bersangkutan;
- Tidak dilakukan kegiatan selama 1 tahun;
- Persyaratan Perizinan tidak lagi dipenuhi;
- Pemegang izin tidak lagi secara sah mewakili badan hukum/orang pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia;
- Pemegang Izin dinyatakan pailit;
- Tidak dipenuhi ketentuan Ps. 14 (3) UU Cukai terkait batas waktu maksimal penggunaan izin NPPBKC oleh ahli waris;
- Pemegang izin dipidana berdasarkan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar UU ini;
- Pelanggaran ketentuan Pasal 30 UU Cukai “Di dalam Pabrik dilarang menghasilkan barang selain Barang Kena Cukai yang ditetapkan dalam surat izin yang bersangkutan”;
- Izin NPPBKC dipindahtangankan, dikuasakan dan/atau dikerjasamakan dengan orang/pihak lain tanpa persetujuan Menteri.
Dalam hal apakah dilakukan perubahan NPPBKC dan bagaimana caranya?
- Apabila terjadi perubahan nama perusahaan, kepemilikan, lokasi/bangunan/tempat usaha yang tercantum dalam NPPBKC, dapat dilakukan perubahan NPPBKC setelah mendapat persetujuan dari Dirjen Bea dan Cukai/pejabat yang ditunjuk a.n. Menteri Keuangan.
- Permohonan perubahan NPPBKC diajukan kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala Kantor Pelayanan dengan melampirkan bukti dokumen perubahan.
- Sejak permohonan diterima lengkap dan benar, Dirjen Bea dan Cukai/pejabat yang ditunjuk a.n. Menteri Keuangan, dalam jangka waktu maks 15 hari, menetapkan keputusan perubahan NPPBKC.
- Jika belum diterima lengkap dan benar, kepada pemohon diberitahukan secara tertulis untuk melengkapi/memperbaiki syarat/data permohonan, paling lama 15 hari.
- Apabila dalam 15 hari, pemohon tidak melengkapi kekurangan persyaratan/memperbaiki data, dikeluarkan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan, salinan surat ini juga disampaikan kepada Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai/Kepala Kanwil.
Berapa lama masa berlaku NPPBKC?
Selama yang bersangkutan menajalankan usaha:
- Pengusaha Pabrik;
- Importir BKC;
Selama 5 (lima) tahun, untuk:
- Tempat Penyimpanan EA;
- Penyalur MMEA;
- Tempat Penjualan Eceran.
Pembukuan dan Pencatatan
Apa saja pedoman dalam menyelenggarakan pencatatan di bidang cukai?
Pencatatan yang diselenggaran pengusaha skala kecil wajib dibuat secara lengkap yang mencerminkan:
- Pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena cukai yang sebenarnya, untuk Pengusaha Pabrik skala kecil; atau
- Pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai yang sebenarnya, untuk penyalur dan pengusaha tempat penjualan eceran etil alkohol atau MMEA skala kecil yang wajib memiliki NPPBKC.
- Khusus terhadap pengusaha pabrik BKC skala kecil yang pelunasannya dengan pelekatan pita cukai, berlaku ketentuan kewajiban pembuatan pencatatan secara lengkap yang mencerminkan penerimaan, pemakaian dan pengembalian pita cukai yang sebenarnya.
- Pencatatan yang diselenggarakan oleh pengusaha skala kecil sesuai dengan kegiatan cukai yang diselenggarakan antara lain mencakup:
- Catatan sediaan hasil tembakau (CSCK-1);
- Catatan sediaan hasil tembakau yang dikembalikan dari peredaran bebas dan/atau yang rusak di pabrik setelah dilekati pita cukai (CSCK-2);
- Catatan sediaan pita cukai (CSCK-3);
- Catatan sediaan etil alkohol (CSCK-4);
- Catatan sediaan minuman mengandung etil alkohol (CSCK-5);
- Catatan sediaan minuman mengandung etil alkohol yang dikembalikan dari peredaran (CSCK-6);
- Pengadaan Buku catatan sediaan dilakukan sendiri oleh Pengusaha yang bersangkutan, namun sebelum digunakan buku tersebut harus mendapat pengesahan dan ditandatangani terlebih dahulu oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai setempat atau pejabat yang ditunjuknya.
- Contoh tampilan Buku Catatan sediaan BKC sebagaimana dimaksud di atas sesuai dengan lampiran Peraturan Menteri Keuangan nomor 110/PMK.04/2008.
- Berkaitan dengan penyelenggaraan pencatatan, pengusaha yang menyelenggarakan pencatatan tersebut wajib menyimpan buku catatan sediaan yang dimilikinya selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia.
Siapa saja yang wajib menyelenggarakan Pembukuan dan Pencatatan
- Subyek cukai yang wajib menyelenggarakan pembukuan adalah:
- Pengusaha Pabrik BKC;
- Pengusaha Tempat Penyimpanan;
- Importir BKC;
- Pengusaha Penyalur.
- Subyek cukai yang tidak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan namun wajib menyelenggarakan pencatatan adalah:
- Pengusaha Pabrik BKC skala kecil;
- Penyalur etil alkohol atau MMEA berskala kecil, yang wajib memiliki NPPBKC;
- Pengusaha Tempat Penjualan Eceran etil alkohol atau MMEA, yang wajib memiliki NPPBKC.
Keterangan: Kategori Pengusaha berskala kecil mengacu kepada ketentuan perpajakan, yaitu orang pribadi yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan?
- Terhadap pengusaha yang wajib pembukuan namun tidak menyelenggarakan pembukuan dimaksud, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Terhadap pengusaha yang wajib pencatatan namun tidak menyelenggarakan pencatatan dimaksud, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Tatalaksana Cukai
Bagaimana kewajiban pengusaha terkait pemberitahuan BKC selesai dibuat?
- Pemberitahuan BKC wajib dibuat:
- Setiap hari oleh pengusaha pabrik etil alkohol dan MMEA dan wajib diserahkan kepada Kepala Kantor yang mengawasi pada hari berikutnya. Jika hari berikutnya jatuh pada hari libur, maka wajib diserahkan pada hari kerja berikutnya;
- Pengusaha pabrik hasil tembakau dan wajib diserahkan kepada Kepala Kantor yang mengawasi;
- Paling lambat pada tanggal 3 untuk periode pembuatan barang kena cukai hasil tembakau dari tanggal 15 sampai dengan akhir bulan sebelumnya; dan
- Jika tanggal 3 atau 17 jatuh pada hari libur, maka wajib diserahkan pada hari kerja berikutnya.
- Pemberitahuan BKC yang selesai dibuat berdasarkan pembukuan atau pencatatan;
- Pemberitahuan BKC yang selesai dibuat dapat disampaikan baik secara manual maupun dalam bentuk data elektronik.
- Jika pengusaha tidak melakukan kegiatan produksi maka wajib menyerahkan pemberitahuan nihil.
Dokumen apa yang digunakan untuk menyampaikan pemberitahuan BKC yang selesai dibuat?
- CK-4a untuk pengajuan pemberitahuan BKC selesai dibuat atas etil alkohol
- CK-4b untuk pengajuan pemberitahuan BKC selesai dibuat atas MMEA
- CK-4c untuk pengajuan pemberitahuan BKC selesai dibuat atas hasil tembakau.
Terkait dengan perpindahan/pengangkutan BKC yang masih terutang cukai, apakah kewajiban terhadap BKC tersebut?
- Pengangkutan barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya, baik dalam keadaan telah dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran maupun dalam keadaan curah atau dikemas dalam kemasan bukan untuk penjualan eceran, wajib dilindungi dengan Dokumen Cukai, dalam format Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (PMBKC)/CK-5.
- CK-5 disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik. Penyampaian dalam bentuk data elektronik tetap disertai dalam bentuk tulisan di atas formulir untuk melindungi pengangkutan.
- Dalam keadaan darurat karena adanya kebakaran, banjir atau bencana alam lainnya, Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya yang berada di dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan dapat dikeluarkan atau dipindahkan ke Pabrik, Tempat Penyimpanan atau tempat lainnya tanpa dilindungi CK-5, tetapi wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan dalam jangka waktu paling lama pada hari kerja keenam setelah hari dimulainya pengeluaran atau pemindahan tersebut.
Apakah dalam pengangkutan BKC yang sudah dilunasi cukainya tidak perlu dilengkapi dengan dokumen cukai?
- Pengangkutan barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya, dari penyalur ke tempat lain di peredaran bebas,berupa minuman mengandung etil alkohol dengan kadar berapapun dalam jumlah lebih dari 6 (enam) liter wajib dilindungi dengan dokumen Pelindung Pengangkutan Etil Alkohol/Minuman Mengandung Etil Alkohol yang Sudah Dilunasi Cukainya di Peredaran Bebas (CK-6).
- Pengangkutan barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya, dari tempat penjualan eceran ke tempat lain di peredaran bebas, yang terdiri dari:
- Etil alkohol dalam jumlah lebih dari 6 (enam) liter; atau
- Minuman mengandung etil alkohol dengan kadar lebih dari 5% (lima persen) dalam jumlah lebih dari 6 (enam) liter, wajib dilindungi dengan dokumen Pelindung Pengangkutan Etil Alkohol/Minuman Mengandung Etil Alkohol yang Sudah Dilunasi Cukainya di Peredaran Bebas (CK-6).
- Pengangkutan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilaporkan kepada Kepala Kantor yang mengawasi penyalur atau tempat penjualan eceran setiap bulan paling lambat pada hari kesepuluh bulan berikutnya dengan menggunakan formulir laporan pengangkutan etil alkohol/minuman yang mengandung etil alkohol yang sudah dilunasi cukainya di peredaran bebas sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.04/2014 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai.
- Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai menemukan jumlah dan/atau jenis barang kena cukai yang berbeda antara CK-6 dengan yang sebenarnya pada proses kegiatan pengangkutannya, selisih lebihnya dianggap tidak dilindungi Dokumen Cukai.
Opeasi Pasar untuk Uji Kepatuhan Pengguna Jasa di Bidang Cukai
Bea Cukai Ngurah Rai laksanakan kegiatan operasi pasar selama satu pekan berturut-turut, dimulai dari tanggal 6 hingga 15 Maret 2024 di area Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Kegiatan rutin ini dilakukan setiap tahun guna menguji kepatuhan pengguna jasa di bidang cukai.
Operasi pasar merupakan kegiatan pengawasan secara mendalam terhadap seluruh kegiatan administrasi dan sistem pelayanan cukai, serta kegiatan terkait lainnya dalam pelayanan di bidang cukai.
Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa 100% pengguna jasa tempat penjual eceran Barang Kena Cukai (BKC), baik hasil tembakau maupun minuman mengandung etil alkohol, telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Tidak ditemukan adanya pelanggaran ketentuan di bidang cukai selama operasi pasar tersebut.
Selain itu, Bea Cukai Ngurah Rai juga melakukan sosialisasi kampanye “Gempur Rokok Ilegal” dengan tujuan untuk menghentikan peredaran rokok ilegal. Pengguna jasa juga diajarkan cara mengidentifikasi ciri-ciri pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan operasi pasar dan sosialisasi ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Bea Cukai Ngurah Rai untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap aturan-aturan yang berlaku di bidang cukai. Diharapkan, dengan adanya kegiatan ini, peredaran barang ilegal dapat diminimalisir dan kepatuhan terhadap aturan cukai dapat terus ditingkatkan.
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses