Ekspor
Di publish pada 08-08-2023 04:10:36
KETENTUAN UMUM EKSPOR
Apa itu ekspor? Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean. Sedangkan barang ekspor adalah barang yang telah diajukan pemberitahuan ekspor barang dan telah mendapatkan nomor pendaftaran.
Dalam kegiatan ekspor DJBC lebih mengedepankan pelayanan yang prima. Hal tersebut sejalan dengan amanat yang ditetapkan pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, bahwa dalam upaya untuk meningkatkan daya saing barang ekspor Indonesia di pasar dunia, diperlukan suatu kecepatan dan kepastian bagi eksportir. Dengan demikian, pemeriksaan pabean dalam bentuk pemeriksaan fisik atas barang ekspor harus diupayakan seminimal mungkin.
Berdasarkan pertimbangan untuk melindungi kepentingan nasional, antara lain untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri, melindung kelestarian sumberdaya alam, mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastic dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional, dan menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri, atas barang ekspor dapat dikenakan pungutan dalam bentuk bea keluar.
Dengan pertimbangan yang sama, terhadap barang-barang tertentu, pemerintah juga memberlakukan pembatasan ataupun pelarangan atas ekspor barang-barang tertentu, rotan, produk perikanan, biji kakao, dan lain-lain.
Disamping dikenal karena keindahan alamnya, Bali juga dikenal memiliki banyak perajin yang mampu menghasilkan karya-karya yang unik dan mempunyai nilai seni tinggi. Hasil kerajinan tersebut, baik yang diproduksi secara massal maupun home industry, telah berhasil masuk kepasar internasional dan memberikan sumbangan devisa yang cukup besar bagi Indonesia.
KPPBC TMP Ngurah Rai mendukung pertumbuhan industri kerajinan tersebut melalui berbagai kebijakan dan peraturan di bidang ekspor yang bertujuan untuk mendorong ekspor dari Bali agar perajin dan pengusaha lokal Bali dapat bersaing di dunia.
Pemberitahuan Pabean Ekspor
Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean di bidang ekspor dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik.
Dalam melakukan kegiatan ekspor, ada beberapa prosedur yang perlu diketahui oleh pelaku ekspor, diantaranya :
- Eksportir wajib memberitahukan barang yang akan diekspor ke kantor pabean pemuatan dengan menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) disertai Dokumen Pelengkap Pabean.
- PEB disampaikan paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang ekspor masuk Kawasan Pabean.
- Dokumen pelengkap pabean:
- Invoice dan packing list
- Bukti Bayar Bea Keluar (dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar)
- Dokumen dari instansi teknik terkait (dalam hal barang ekspor terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan)
- Penyampaian PEB dapat dilakukan oleh eksportir atau dikuasakan kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
- Penyampaian PEB melalui PDE Internet dapat di unduh pada laman ini.
Registrasi Kepabeanan
Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh Pengguna Jasa ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan Akses Kepabeanan yang akan terhubung dengan sistem aplikasi kepabeanan dalam melakukan pemenuhan kewajiban pabean ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Yang wajib melakukan registrasi kepabeanan adalah bidang usaha yang melakukan kegiatan sebagai:
- Importir
- Eksportir
- Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
- Pengangkut
- Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (Pengusaha TPS)
- Perusahaan Jasa Titipan (PJT)
Permohonan pengajuan Registrasi Kepabeanan dengan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat dilakukan secara online melalui situs www.oss.go.id. Pengguna Jasa dapat mengajukan permohonan Registrasi Kepabeanan untuk lebih dari 1 (satu) jenis kegiatan kepabeanan dengan bertindak sebagai importir, importir-eksportir, importir-eksportir/PPJK, dan sebagainya. Adapun persyaratan umum untuk mengajukan registrasi kepabeanan adalah :
- Memiliki NPWP
- Memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak (KSWP) dengan status valid
- Mengetahui nomor EFIN (Electronic Filling Identification Number) Wajib Pajak
Pembetulan Data Ekspor
Dalam melakukan pembetulan data PEB ada beberapa hal yang perlu diketahui :
- Pembetulan PEB dapat dilakukan terhadap Jenis Barang, Jumlah barang, dan/ atau nomor peti kemas sebelum dimasukan kedalam kawasan pabean tempat pemuatan, kecuali untuk
- Pembetulan terhadap barang ekspor yang tiidak keseluruhan diangkut, dilakukan paling lama 30 hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut;
- Pembetulan terhadap penjualan barang dan/atau makanan diatas pesawat udara, dilakukan paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal keberangkatan pesawat udara;
- Ekspor barang curah (migas dan BBM) pembetulan data PEB dilakukan paling lama 3 hari sejak tanggak keberangkatan sarana pengangkut;
- Pembetulan PEB mengenai penggantian nama sarana pengangkut, nomor voyage/flight/ nomor polisi atau tanggal perkiraan ekspor yang disebabkan short shipping dilayanani paling lama 3 hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut.
- Pembetulan PEB mengenai nama sarkut, no voyage/flight atau tanggal perkiraan ekspor yang disebabkab oleh short shipment dilayani paling lama 3 hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarkut.
- Pembetulan PEB mengenai jumlah barang atas barang ekspor yang diangkut dengan pesawat dapat dilayani paling lama 3 hari sejak keberangkatan sarkut.
- Pembetulan PEB mengenai data FOB dan valuta dilakukan paling lama 45 hari sejak tanggal PEB atas ekspor migas dan BBM dan 30 hari sejak tanggal PEB atas ekspor selain migas dan BBM.
- Pembetulan PEB selain di atas dilayani paling lama 1 bulan sejak PEB mendapat nomor pendaftaran.
Pembatalan Ekspor
Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor dan telah mendapat nomor pendaftaran PEB, dapat dibatalkan ekspornya, kecuali terbukti telah terjadi pelanggaran ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
Permohonan pembatalan PEB diajukan kepada kepala kantor pabean dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak keberangkatan sarkut yang tercantum di outward manifest. Apabila atas pembatalan ekspor tersebut Eksportir tidak melaporkan atau terlambat melaporkan, maka akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.
Reekspor
Reekspor adalah pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS ke luar daerah pabean. Reekspor dapat dilakukan dalam hal barang impor tersebut :
- tidak sesuai dengan yang dipesan
- salah kirim
- rusak; atau
- oleh karena suatu ketentuan pemerintah tidak diijinkan untuk diimpor
Pemberitahuan Reekspor dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pabean ekspor. Untuk melakukan reekspor terhadap barang impor, Importir atau Pengangkut harus mengajukan permohonan reekspor secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyebutkan alasan dan melampirkan bukti-bukti pendukung.
Bea Keluar
Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor. Barang-barang yang terkena bea keluar antara lain :
- kulit,
- kayu,
- biji kakao,
- kelapa sawit (CPO dan turunannya),
- produk hasil pengolahan mineral logam,
- produk mineral logam dengan kriteria tertentu.
Perhitungan Bea Keluar adalah sebagai berikut :
- Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorum), Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut :
Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.
- Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan secara spesifik, Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut :
Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.
Lartas Ekspor
Barang yang dilarang atau dibatasi untuk diekspor dapat dilihat dalam portal Indonesia National Single Window (INSW) dengan link https://insw.go.id/intr sebagai referensi ketentuan larangan dan/atau pembatasan ekspor.
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses