Impor
Di publish pada 08-08-2023 04:10:36
Ketentuan Umum Impor
Apa itu impor? Impor adalah kegiatan memasukan barang dari luar negeri ke dalam wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Agar impor barang yang diinginkan berhasil, sebaiknya hal-hal sebagai berikut diketahui sebelum mengimpor:
- Mengetahui apakah barang yang akan diimpor diijinkan, diijinkan bersyarat atau dilarang masuk ke wilayah NKRI. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai informasi ketentuan barang impor dapat di lihat di laman https://insw.go.id/intr.
- Mengetahui jenis-jenis impor yang dilayani agar sesuai dengan kebutuhan impor yang akan dilakukan.
- Mengetahui syarat dan ketentuan impor dan cara memenuhinya.
Pemberitahuan Pabean Impor
Dalam melakukan importasi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pemenuhan kewajiban terkait impor. Salah satu syarat kewajiban impor yaitu pemenuhan atas kelengkapan dokumen pabean. Adapun yang dimaksud dengan dokumen pelengkap pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean seperti:
- Invoice
- Packing List
- Bill Of Lading / Airway Bill
- Dokumen pemenuhan persyaratan impor
- Dokumen lainnya yang dipersyaratkan
Registrasi Kepabeanan
Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh Pengguna Jasa ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan Akses Kepabeanan yang akan terhubung dengan sistem aplikasi kepabeanan dalam melakukan pemenuhan kewajiban pabean ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Yang wajib melakukan registrasi kepabeanan adalah bidang usaha yang melakukan kegiatan sebagai:
- Importir
- Eksportir
- Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
- Pengangkut
- Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (Pengusaha TPS)
- Perusahaan Jasa Titipan (PJT)
Permohonan pengajuan Registrasi Kepabeanan dengan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat dilakukan secara online melalui situs www.oss.go.id. Pengguna Jasa dapat mengajukan permohonan Registrasi Kepabeanan untuk lebih dari 1 (satu) jenis kegiatan kepabeanan dengan bertindak sebagai importir, importir-eksportir, importir-eksportir/PPJK, dan sebagainya. Adapun persyaratan umum untuk mengajukan registrasi kepabeanan adalah :
- Memiliki NPWP
- Memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak (KSWP) dengan status valid
- Mengetahui nomor EFIN (Electronic Filling Identification Number) Wajib Pajak
Tarif dan Klasifikasi
Pengguna jasa menetapkan pos tarif atas barang yang akan diimpor atau ekspor secara Self Assessment (penetapan mandiri). Pengguna jasa dapat menggunakan tools berupa Buku Tarif Kepabeanan Indonesia dengan berpedoman kepada ketentuan umum untuk menginterpretasikan Harmonized System (HS Code). Pengguna jasa juga dapat melakukan pengecekan secara mandiri terhadap tarif dan klasifikasi atas suatu barang melalui Indonesia National Trade Repository (https://insw.go.id/intr).
Apabila mengalami kesulitan dalam melakukan penetapan, disarankan berkonsultasi kepada ahli kepabeanan untuk menentukan pos tarif barang impor secara mandiri sehubungan dengan ketentuan pengajuan Pemberitahuan Barang Impor (PIB) dengan asas Self Assessment. Hal ini untuk menghindari bias antara informasi yang disampaikan dengan penetapan Pejabat Fungsional Peneliti Dokumen (PFPD).
Pembebanan Nilai Pabean
Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Nilai pabean diberitahukan berdasarkan nilai transaksi dalam Cost, Insurance dan Freight (CIF). Importir bertanggung jawab terhadap kebenaran data, dokumen dan/atau pernyataan yang diserahkan dalam rangka penentuan nilai pabean.
Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.
Importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi.
Pembebasan dan Keringanan
Pengajuan permohonan agar mendapatkan pembebasan Bea Masuk untuk Keperluan Ibadah Untuk Umum, Amal, Sosial, atau Kebudayaan :
- Diajukan oleh badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan yang mana berkedudukan di Indonesia, dibuktikan dengan akta notaris, dan badan atau lembaga tersebut bersifat non profit.
- Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan harus dilampiri dengan :
- Rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk dan/atau cukai beserta nilai pabeannya;
- Surat keterangan dari pemberi hadiah/hibah di luar negeri (gift certificate) yang dalam pengadaannya tidak menggunakan devisa Indonesia dan terdapat pernyataan bahwa barang tersebut adalah barang kiriman hadiah/hibah; dan
- Rekomendasi dari instansi teknis terkait
Pengajuan permohonan agar mendapatkan pembebasan bea masuk untuk kepentingan penanggulangan bencana alam, masa tanggap darurat bencana dan masa transisi menuju rehabilitasi dan rekonstruksi :
- Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang.
- Permohonan harus dilampiri :
- Daftar barang yang diajukan fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai, yang telah ditandasahkan oleh BNPB, BPBD, atau Gubernur di daerah tertimpa bencana atau tempat pemasukan barang di luar lokasi Bencana Alam;
- Surat keterangan dari pemberi hadiah/hibah di luar negeri (gift certificate) yang dalam pengadaannya tidak menggunakan devisa Indonesia dan terdapat pernyataan bahwa barang tersebut adalah barang kiriman hadiah/hibah; dan
- Rekomendasi BNPB, BPBD, atau Gubernur di daerah tertimpa bencana atau tempat pemasukan barang di luar lokasi Bencana Alam.
Pengajuan permohonan agar mendapatkan pembebasan Bea Masuk atas barang pindahan :
Barang pindahan yang diimpor dan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk harus tiba bersama-sama pemilik yang bersangkutan atau paling lama 3 (tiga) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia. Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahan, pemilik barang atau kuasanya menyampaikan Pemberitahuan Pabean Impor ke Kantor Pabean tempat pemasukan barang pindahan, dengan melampirkan:
- Daftar rincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk yang telah ditandasahkan;
- Surat keterangan dan/atau dokumen terkait
- Fotokopi paspor
- Fotokopi Boarding Pass dan Ticket
- Air Way Bill/Bill Of Landing Barang
Pembebasan bea masuk atas barang pindahan hanya diberikan kepada:
- Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia atau Polisi Negara Republik Indonesia dengan kriteria:
- Menjalankan tugas ke luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keputusan penempatan ke luar negeri dan surat keputusan penarikan kembali ke Indonesia dari instansi yang bersangkutan;
- Menjalankan tugas belajar di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keterangan belajar di luar negeri dar instansi yang bersangkutan.
- Pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di Luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan telah selesai belajar;
- Tenaga Kerja Indonesia yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di luar negeri paling singkat singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus, berdasarkan perjanjian kerja dengan Kementerian Luar Negeri yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Perwakilan Republik Indonesia tempat bekerja dan surat perjanjian kerja dengan Kementerian Luar Negeri;
- Warga Negara Indonesia yang karena pekerjaannya pindah dan berdiam di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus, yang dibuktikan dengan surat keterangan pindah dan rincian barang yang telah ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di negera yang bersangkutan;
- Warga negara asing yang karena pekerjaannya pindah ke dalam daerah pabean Inonesia bersama keluarganya setelah mendapatkan:
- Izin menetap sementara dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang dibuktikan dengan Kartu Izin Menetap Sementara paling singkat 1 (satu) tahun; dan
- Izin kerja sementara dari kementerian yang membidangi tenaga kerja yang dibuktikan dengan Kartu Izin Kerja Tenaga Asing Sementara paling singkat 1 (satu) tahun.
Atas barang pindahan dapat diberikan pembebasan atas BM selama barang pindahan tersebut bukan merupakan barang dagangan atau kendaraan bermotor.
Pengajuan permohonan agar mendapatkan pembebasan Bea Masuk atas barang impor bawaan penumpang atau barang impor bawaan awak sarana pengangkut yang tiba sebelum atau kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut :
Barang impor bawaan penumpang atau barang impor bawaan awak sarana pengangkut yang tiba sebelum atau kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut diperlakukan sebagai barang yang tiba bersama penumpang atau awak sarana pengangkut dengan menunjukan paspor dan boarding pass yang bersangkutan sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- Untuk penumpang atau awak sarana pengangkut yang menggunakan sarana pengangkut melalui laut, barang impor bawaan penumpang atau barang impor bawaan sarana pengangkut tiba paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut atau paling lama 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang atau sarana pengangkut;
- Untuk penumpang atau awak sarana pengangkut yang menggunakan sarana pengangkut melalui udara, barang impor bawaan penumpang atau barang impor bawaan sarana pengangkut tiba paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut atau paling lama 15 (lima belas) hari setelah kedatangan penumpang atau sarana pengangkut.
Lartas Impor
Barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor dapat dilihat dalam portal Indonesia National Single Window (INSW) dengan link https://insw.go.id/intr sebagai referensi ketentuan larangan dan/atau pembatasan Impor.
Importir bertanggung jawab atas pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan Impor.
Barang Impor diberikan persetujuan pengeluaran barang dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan Tempat Penimbunan Sementara untuk diimpor, setelah memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan.
Semua barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak memenuhi syarat untuk diimpor jika telah diberitahukan dengan pemberitahuan pabean, atas permintaan importir :
- Diekspor kembali;
- Dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses