PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KEJAKSAAN NEGERI BADUNG BULAN NOVEMBER 2024 HINGGA JUNI 2025
Di publish pada 21-10-2025 12:36:01
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KEJAKSAAN NEGERI BADUNG BULAN NOVEMBER 2024 HINGGA JUNI 2025
Bea Cukai Ngurah Rai hadir dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejaksaan Negeri Badung yang dilaksanakan pada Rabu, 2 Juli 2025, bertempat di Lapangan Kejaksaan Negeri Badung. Dalam kegiatan ini, dimusnahkan barang bukti dari 199 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dari November 2024 hingga Juni 2025, dengan rincian 102 perkara narkotika dan 97 perkara tindak pidana lainnya. Jenis barang bukti yang dimusnahkan antara lain ganja, sabu, ekstasi, kokain, psilosina, psikotropika (koplo), hingga senjata tajam dan api.
Bea Cukai Ngurah Rai turut menyumbangkan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis MDMA (ekstasi) dengan total berat bruto 3.378,82 (tiga ribu tiga ratus tujuh puluh delapan koma delapan dua) gram.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., serta dihadiri oleh berbagai unsur forkopimda dan pimpinan instansi terkait, termasuk Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Sunaryo. Kehadiran Bea Cukai mencerminkan sinergi dan komitmen kuat dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan peredaran narkotika khususnya di wilayah Bali.
Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Bea Cukai Ngurah Rai menegaskan perannya tidak hanya sebagai penjaga pintu perbatasan, namun juga sebagai mitra strategis dalam menjaga generasi bangsa dari ancaman barang-barang terlarang.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses