Telan 51 Bungkus Kokain, WN Italia Diamankan Bea Cukai Ngurah Rai
Di publish pada 06-10-2026 14:05:26
Seorang WN Italia diamankan setelah kedapatan membawa 51 bungkus kokain seberat 378,41 gram netto dengan modus swallow atau menelan narkotika di dalam tubuh.
Denpasar - Seorang Warga Negara (WN) Italia berinisial AFG diamankan Bea Cukai Ngurah Rai saat berusaha menyelundupkan 51 bungkus narkotika berjenis kokain melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil menegah barang bukti berupa 51 kemasan Kokain dengan berat 547,26 gram bruto atau 378,41 gram netto. Modus yang digunakan pelaku adalah modus swallow yaitu menelan barang bukti yang dikemas dalam bungkusan plastik kecil yang dibalut lakban hitam untuk kemudian dikeluarkan setelah tiba di Indonesia.
Penindakan bermula dari hasil analisis dan profiling petugas terhadap penumpang yang tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai. Berdasarkan hasil analisis tersebut, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan AFG.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan 2 (dua) bungkusan plastik yang dibalut lakban hitam di dalam tas selempang warna hitam milik AFG. Bungkusan tersebut berisi serbuk berwarna putih yang diduga merupakan Narkotika jenis Kokain. Dalam pemeriksaan lanjutan, petugas berhasil memaksa terduga AFG untuk mengeluarkan 5 (lima) bungkusan serupa dari dalam tubuhnya (modus swallow).
Untuk memastikan kondisi dan keberadaan barang lainnya, AFG kemudian dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan rontgen abdomen. Hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat sejumlah bungkusan serupa di dalam tubuhnya.
Hingga seluruh proses pengeluaran barang dari dalam tubuh selesai, petugas berhasil mengamankan 44 bungkusan tambahan yang dibalut lakban hitam dan berisi serbuk putih yang diduga mengandung narkotika jenis kokain. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 51 kemasan dengan berat 547,26 gram bruto atau 378,41 gram netto.
Kepada petugas, AFG awalnya mengaku datang ke Indonesia untuk berlibur selama sekitar 20 hari. Akan tetapi, setelah ditemukan barang bukti, AFG mengakui bahwa kedatangannya juga bertujuan membawa narkotika tersebut untuk diserahkan kepada seorang WN Italia lainnya berinisial AM.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Ngurah Rai berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk melakukan pengembangan. Hasilnya, AM berhasil diamankan di sebuah vila.
Penindakan ini diperkirakan berhasil mencegah peredaran narkotika yang berpotensi berdampak terhadap hingga 1.673 jiwa, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp2,6 miliar.
Selanjutnya, seluruh barang bukti beserta para terduga pelaku diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Bali untuk proses hukum dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai Ngurah Rai dalam memperkuat pengawasan di pintu masuk Indonesia, khususnya terhadap upaya penyelundupan narkotika melalui jalur penerbangan internasional. Sinergi dengan aparat penegak hukum juga terus dilakukan untuk mencegah peredaran barang terlarang serta melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses